Info Akreditasi

Informasi Akreditasi

Akreditasi PAUD PNF, adalah suatu proses pemberian penilaian untuk menentukan layak-tidaknya suatu satuan atau program pendidikan PAUD, LKP, PKBM dalam rangka meningkatkan mutu lembaga/program dari suatu Satuan Pendidikan.
TUJUAN

Secara umum, Akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan Penilaian (assessment) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

MANFAAT AKREDITASI
Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain:
  1. Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan satuan PNF;
  2. Meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
  3. memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program dan satuan PNF;
  4. mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
  5. memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat pembelajar PNF memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan apresiasi dari masyarakat.

Masa Berlaku Status Akreditasi

Setiap satuan pendidikan dan programnya yang telah memperoleh status terakreditasi selanjutnya harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Masa berlaku status akreditasi setiap Program/Satuan PNF adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat mengajukan permohonan kembali untuk diakreditasi, permohonan re-Akreditasi diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku status akreditasi.
  2. Program/Satuan PNF yang hingga 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya masa status akreditasi belum mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali, maka status akreditasinya dinyatakan berakhir.
  3. Program/Satuan PNF yang masa berlaku status akreditasinya sudah berakhir dan telah mengajukan permohonan untuk diakreditasi, namun belum dilakukan proses penilaian akreditasi oleh BAN-PNF, maka status akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku.
UNDUHAN PENTING :
Bagi sahabat Indonesia yang ingin mengetahui berbagai informasi tentang Akreditasi kursus, silakan klik link berikut ini.

1. .....masih dalam pengisian, mohon maaf, silakan kembali nanti...

Peta

Subscribe to Newsletter

We'll never share your Email address.
© 2016 SINAR ARAFAH. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.